Tentang Kami

Kami adalah lembaga penerjemah dan interpreter bahasa Inggris tersumpah dan legal untuk berbagai kegiatan formal, seperti kegiatan persidangan menghadirkan terdakwa yang berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris. 

Kehadiran petugas kami diperlukan sebagai penerjemah atau interpreter bahasa Inggris yang memberikan penjelasan kepada para pihak atas keterangan terdakwa, saki, dan lain lain yang berbahasa Inggris. Kami hadir juga bisa menjadi saksi ahli dimana terdapat beberapa alat bukti surat atau keterangan yang menggunakan bahasa Inggris. 

Sebagai interpreter bahasa Inggris yang tersumpah kami tunduk terhadap makna keterangan apapun baik memberatkan terdakwa atau meringankan terdakwa nantinya, sebab seorang interpreter tersumpah diangkat sebagai penerjemah atau juru bahasa dengan sumpah kesetian terhadap terjemahan dan dilarang keras, mengurangi atau menambah makna terjemahan dalam bentuk apapun. 

Kami memberikan pilihan petugas interpreter untuk pengguna jasa, pria atau wanita, sarjana hukum atau sarjana bahasa Inggris sesuai dengan kompentensi interpreter dan materi kegiatan. 

Kini kami sebagai lembaga jasa interpreter bahasa Inggris menjadi sebuah referensi bagi perusahan-perusahaan penerjemah di Jakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar